Uang Elektronik: Praktik dan Substansi Dari Perspektif Keuangan Syariah (Studi Kasus: BCA Flazz & Go-Pay)

  • Adi Martono Universitas Pamulang
  • Yuddy Yudawirawan Universitas Pamulang
Keywords: Electronic Money, Bank, Electronic Money Issuer

Abstract

The use of electronic money as a transaction tool in everyday life is a necessity, people use the money to pay for various needs such as buying goods in the marketplace, buying food online, KRL train tickets, paying toll tickets and others. On the other hand, the use of electronic money in society raises questions, especially for Muslims. Is electronic money as a medium of exchange in accordance with the Qur'an and As-Sunnah? Several Indonesian Muslim scholars who are concerned about the practice of Muamalah Maaliyah have given their thoughts and opinions on the use of electronic money. This paper is a step in answering this question. This paper will try to provide an explanation why the use of electronic money is not in accordance with the Qur'an and As-Sunnah. This research uses case study – qualitative research as research methodology. For this study, data were collected from documentation: Bank Indonesia regulations, the fatwa of the Sharia Council-Indonesian Ulema Council (DSN-MUI), fatwas of world scholars, instructions for the use of electronic money from banks/issuing companies, participant observations and observations, namely as users of electronic money who also use electronic money. Experienced as a banker in a state-owned bank. Using this method, this research will explore and explain how electronic money is managed and why some Muslims doubt this money. The conclusion of this study is that Bank Indonesia as the regulator and DSN-MUI issued a fatwa and this is in line with the fatwa issued by Majma' al-Fiqh al-Islami under the World Muslim League in its decision No. 86, 3/9 explains that “bank deposits, both in Islamic banks and conventional banks, from the fiqh point of view are debt, having different views on the concept and characteristics of electronic money used in Indonesia. The solution to this problem is that Bank Indonesia as a regulator needs to open space so that electronic money that is in accordance with sharia provisions can be realized so that the interests of the Muslim community are met.

Abstrak

Penggunaan uang elektronik sebagai alat transaksi dalam kehidupan sehari-hari adalah suatu keniscayaan, masyarakat menggunakan uang tersebut untuk membayar berbagai keperluan seperti membeli barang di marketplace, membeli makanan secara online, tiket kereta api KRL, membayar tiket tol dan lain-lain. Di sisi lain, penggunaan uang elektronik di masyarakat menimbulkan pertanyaan terutama bagi umat Islam. Apakah uang elektronik sebagai alat tukar sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah? Beberapa cendekiawan muslim Indonesia yang concern terhadap praktik Muamalah Maaliyah telah memberikan pemikiran dan pendapatnya tentang penggunaan uang elektronik. Tulisan ini merupakan langkah dalam menjawab pertanyaan tersebut. Tulisan ini akan mencoba memberikan penjelasan mengapa penggunaan uang elektronik tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Penelitian ini menggunakan studi kasus – penelitian kualitatif sebagai metodologi penelitian. Untuk penelitian ini data dikumpulkan dari dokumentasi: ketentuan Bank Indonesia, fatwa Dewan Syariah-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), fatwa ulama sedunia, instruksi penggunaan uang elektronik dari bank/perusahaan penerbit, observasi dan observasi partisipan yaitu sebagai pengguna uang elektronik yang juga berpengalamanan sebagai bankir di bank milik pemerintah. Dengan menggunakan metode ini, penelitian ini akan mengeksplorasi dan menjelaskan bagaimana uang elektronik dikelola dan mengapa sebagian umat Islam meragukan uang ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bank Indonesia selaku regulator dan DSN-MUI yang mengeluarkan fatwa dan ini sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami di bawah Liga Muslim Dunia dalam keputusannya No. 86, 3/9 menerangkan bahwa “simpanan bank, baik di bank Islam maupun bank konvensional, dari sudut pandang fiqih merupakan hutang, memiliki pandangan yang berbeda mengenai konsep dan karakteristik uang elektronik yang digunakan di Indonesia. Solusi dari permasalahan ini adalah Bank Indonesia sebagai regulator perlu membuka ruang agar uang elektronik yang sesuai dengan ketentuan syariah dapat diwujudkan sehingga kepentingan masyarakat muslimin terpenuhi.

Kata Kunci: Uang Elektronik, Bank, Penerbit Uang Elektronik, Riba

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiyanti, A. I., & Pudjihardjo, M. (2014). Pengaruh Pendapatan, Manfaat, Kemudahan Penggunaan, Daya Tarik Promosi, dan Kepercayaan terhadap minat menggunakan layanan E-Money. In Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB (Vol. 3, Issue 1). https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/1590/1456

Apergis, N., Kunitsyna, N., & Dyudikova, E. (2020). The role of electronic money in the payment system: Evidence from middle-income economies. International Journal of Emerging Trends in Engineering Research, 8(1), 67–78. https://doi.org/10.30534/ijeter/2020/12812020

Asmundson, I., & Oner, C. (2012). Back to Basics: What Is Money? - Finance & Development, September 2012. International Monetary Fund (IMF). https://www.imf.org/external/pubs/ft/fandd/2012/09/basics.htm

Bank Indonesia. (2018). Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/PBI-200618.aspx

BCA - Flazz. (2020). Bank BCA. https://www.bca.co.id/flazz

Candraditya, H. (2013). Analisis Penggunaan Uang Elektronik (Studi Kasus Pada Mahasiswa Pengguna Produk Flazz BCA di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro) | Candraditya | Diponegoro Journal of Management. Diponegoro Journal of Management, 2(3). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/djom/article/view/3210

Choiril, A. (2018). E-money (Uang Elektronik) dalam Perspektif Hukum Syari’ah. Jurnal Qawanin, 2(1), 95–112.

Erwandi, T. (2020). Uang Elektronik (e-money). https://www.youtube.com/watch?v=P9zzHKDaDw8

Europeon Central bank. (2016). concerning the balance sheet of the monetary financial institutions sector. Official Journal of the European Union, 79(3), 34–40. https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=celex:32009R0025

Firanda, A. (2019). Hukum GO PAY, Pendapat yang Lebih Kuat. https://www.youtube.com/ watch?v=dGKwgiGBb9g

Franedya, R. (2019). Terungkap! Transaksi GoPay di 2018 Tembus Rp 87 T. Https://Www.Cnbcindonesia.Com/. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190211103125-37-54742/terungkap-transaksi-gopay-di-2018-tembus-rp-87-t

Gojek. (2020). Cara Top Up GoPay (Isi Saldo) via Driver, Alfamart, Bank. Gojek. https://www.gojek.com/gopay/kebijakan-privasi/

Gray, D. E. (2014). Chapter 11 Designing Case Studies in Doing Research in the Real World. In Designing Case Studies in Doing Research in the Real World (3rd ed.). Sage Publications Inc. https://www.academia.edu/29965288/Chapter_11_Designing_Case_Studies_in_Doing_Research_in_the_Real_World_2014_3rd_edition_London_Sage

Indonesia, B. (2020). Penyelenggara Uang Elektronik - Bank Sentral Republik Indonesia. https://www.bi.go.id/id/statistik/sistem-pembayaran/uang-elektronik/Contents/Penyelenggara Uang Elektronik.aspx

Kholid, S. (2012). No Title. Pengusaha Muslim. https://pengusahamuslim.com/5895-tabungan-di-bank-syariah-bukan-wadiah.html

Kirana, W., Putu, W. H., & Iik, W. (2017). Tantangan dan Hambatan Implementasi Uang Elektronik di Indonesia: Studi Kasus PT XYZ. Jurnal Sistem Informasi, 13(1), 38–48. https://jsi.cs.ui.ac.id/ index.php/jsi/article/view/465/343

Lintangsari, N. N., Hidayati, N., Purnamasari, Y., Carolina, H., & Ramadhan, W. F. (2018). Analisis Pengaruh Instrumen Pembayaran Non-tunai Terhadap Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesia. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 1(1), 47. https://doi.org/10.14710/jdep.1.1.47-62

Mufty, A. (2014). Tabungan: Implementasi Akad Wadi’ah atau Qard? (Kajian Praktik Wadi’ah di Perbankan Indonesia). Jurnal Hukum Islam (JHI), 12(2). http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/ index.php/jhi/article/view/556

Nisa, S., & Rifaldi, W. G. R. (2017). Peta Positioning Uang Elektronik Berdasarkan Persepsi Masyarakat di Indonesia Tahun 2017. Jurnal Riset Bisnis Dan Manajemen, 10(2), 34–41.

Nurrachmi, R., Fathia, M., Mad-ahdin, A., Radenarmad, N., & Akhtar, R. (2012). Time Value of Money in Islamic Perspective and the Practice in Islamic Banking Implications. MPRA.

Payment Services Act 2019. (2019). Singapore Statutes Online. https://sso.agc.gov.sg/Act/PSA2019/Uncommenced/20190405142502?DocDate=20190220

Rahardjo, M. (2011). Metode pengumpulan data penelitian kualitatif.

Rahardjo, M. (2017). Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif : Konsep dan Prosedurnya. http://repository.uin-malang.ac.id/1104/

Rahim, M. A., & Daud, W. N. W. (2015). The Case Study Method in Business. Scholars Journal of Arts, Humanities and Social Sciences, 3, 105–109.

Rizki, F. N. (2020). Analisis Kesesuaian Syariah Electronic Money pada Bank Penerbit Uang Elektronik di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1), 212–249.

Singgih, P. (2016). Pengaruh Persepsi Manfaat, Persepsi Kemudahan Penggunaan, dan Persepsi Risiko terhadap Minat Menggunakan Layanan Uang Elektronik (Studi Kasus pada Masyarakat di Kota Semarang) | Priambodo | Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis. Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 5(2), 127–135. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jiab/article/view/11294

Surtikanti, & Mustofa, R. H. (2019). Utilization of Electronic Money. IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 662(2). https://doi.org/10.1088/1757-899X/662/2/022013

Tazkiyyaturrohmah, R. (2018). Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern. Muslim Heritage, 3(1), 23. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v3i1.1240

Tribudhi, D. A., & Soekapdjo, S. (2019). Determinasi transaksi dengan menggunakan uang elektronik di Indonesia. KINERJA, 16(1), 78–84. http://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/KINERJA/article/view/5218

Usman, R. (2017). Karakteristik Uang Elektronik Dalam Sistem Pembayaran. Yuridika, 32(1), 134–166. https://www.e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/4431

Wahbah, A.-Z. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu (10th ed.). Gema Insani.

Walfajri, M. (2019). BCA: Uang elektronik berbasis kartu unggul pada kecepatan transaksi. Kontan.Co.Id. https://keuangan.kontan.co.id/news/bca-uang-elektronik-berbasis-kartu-unggul-pada-kecepatan-transaksi

Wijaya, H. (2018). Takyīf Fiqh Pembayaran Jasa Transportasi Online Menggunakan Uang Elektronik (Go-Pay dan OVO). Nukhbatul ’Ulum, 4(2), 125–148. https://doi.org/10.36701/nukhbah.v4i2.46

Published
2021-09-26
How to Cite
Martono, A., & Yudawirawan, Y. (2021). Uang Elektronik: Praktik dan Substansi Dari Perspektif Keuangan Syariah (Studi Kasus: BCA Flazz & Go-Pay). Jurnal MADANI: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Humaniora, 4(2), 133 - 145. https://doi.org/10.33753/madani.v4i2.172
Section
Articles